Aqiqah adalah Sunnah mu’akkadah (sunnah yang dikonfirmasi), dan tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukannya. Hal itu karena riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Daud (2842) dari ‘Amr bin Shu’ayb dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan: Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Barang siapa yang memiliki anak. lahir baginya, dan ingin mempersembahkan kurban atas namanya, biarlah ia melakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor domba yang memenuhi syarat kurban dan untuk anak perempuan satu ekor domba.” Hadits ini digolongkan sebagai hasan oleh al-Albaani dalam Shahih Abi Dawud, untuk lebih lengkapnya di bagaimana hukum aqiqah bagi bayi laki-laki.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) menyerahkan masalah ini kepada keinginan orang yang melakukannya. Ini menunjukkan bahwa itu adalah mustahab dan tidak wajib.
Lihat Tuhfat al-Maudud, hal. 157.
Tetapi seorang Muslim tidak boleh lalai dalam hal ini, karena Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: “Setiap anak digadaikan untuk aqiqahnya yang harus dikorbankan untuknya pada hari ketujuh, dan kepalanya. harus dicukur dan diberi nama.”
Diriwayatkan oleh al-Nasaa’i, 4220; Abu Daud, 2838; al-Tirmidzi, 1522; Ibnu Majah, 3165; digolongkan sebagai shahih oleh al-Albaani dalam Sahih Abi Dawud.
Maka sebaiknya lakukan ‘aqeeqah sekarang, dengan menyembelih seekor domba dengan niat ‘aqeeqah.
Di dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah (11/934):
‘Aqiqah adalah sunnah mu’akkadah, bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang keduanya layak untuk dikurbankan, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing yang disembelih pada hari ketujuh. Jika ditunda sampai setelah hari ketujuh, diperbolehkan untuk menyembelihnya kapan saja, dan tidak ada dosa untuk menundanya, tetapi lebih baik melakukannya lebih cepat jika memungkinkan.
Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan jasa paket aqiqah jakarta yang memiliki kambing-kambing sehat, berpengalaman, dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.